Posts

Showing posts from August, 2013

Energi Dakwah

Banyak orang yang keheranan. Ini anak kok gak ada capeknya. Senin sampai jum’at, pergi pagi pulang petang. Habis maghrib juga kadang masih ada ‘pekerjaan’. Sabtu minggu juga gak di rumah kecuali untuk nyuci tumpukan pakean seminggu berjalan. Rumah kadang-kadang jadi tempat singgah saja, untuk mandi dan istirahat, makan hanya makan malam saja yang disempatkan. Haha, sibuknya ngalahin presiden. Ngapain saja? Ya.. itu-itu saja. Rapat. Kajian. Dengerin ceramah, diskusi. Yang semua materinya tentang Agama dari a sampai z. Satu lagi yang gak boleh di-alpa-kan. Melingkar. ;) Itu semua belum termasuk dengan agenda dadakan yang tiba-tiba harus dilaksanakan. Termasuk jadwal kuliah yang kadang-kadang nubruk dan kemudian di absenkan <-- jangan di contoh :D Baiklah.. mungkin nampaknya tak sesibuk itu, hehe Rutinitas itu yang mungkin membuat orang terdekat sering kali bertanya. Terutama Mama (uhibbukufillah Umi :*) “Gak capek?” yang dari awalnya ngomel-ngomel, hingga akhirnya di
Mereka seperti kembang api. Membuncah-buncah penuh rasa keingintahuan. Ingin tau tentang kebenaran dengan segala kepolosan. Ingin tau tentang keberadaan dunia yang terkadang membingungkan. Kau hanya perlu memilih yang baik, apabila terdapat dua yang baik, maka pilihlah yang lebih baik di antara keduanya. Mereka masih remaja yang terbawa masa kanak. Sehingga pertanyaan itu beruntun dan saling berebutan. Jadilah mereka kembang api yang berebutan muncul ke permukaan langit malam nan gelap. Memendarkan cahaya warna-warni. Indah. Dan membuat setiap yang melihat betah mendongak ke atas. Kelak mereka akan menjadi matahari, menerangi siang dan membagi cahayanya pada bulan untuk malam.

#gagalpaham *part ke sekian..

1.        Dekrit Mursi mengancam demokrasi | iya.. karna kudeta militer adalah bagian dari demokrasi *yeah 2.        Dekrit Presiden: “Pernyataan Konstitusi, Undang-Undang, serta Keputusan Kepresidenan (Dekrit) yang dikeluarkan oleh Presiden mulai tanggal 30 November 2012 HINGGA berlakunya kontitusi dan pemilihan parlemen baru, sifatnya valid dan tak bisa diganggu-gugat. Undang-Undang Darurat Militer: Pasal 3: Presiden mempunyai wewenang mengeluarkan perintah tertulis atau lisan dalam rangka mengambil berbagai tindakan sebagai berikut: a.        Membatasi kebebasan inividu dalam berkumpul, berpindah dan melewati tempat-tempat tertentu atau dalam waktu-waktu tertentu, dan menangkap siapa saja yang dicurigai atau membahayakan keamanan, dan ketertiban umum serta memenjarakan mereka. b.       Memberikan ijin untuk menggeledah orang dan tempat tanpa terikat oleh aturan dan mekanisme perundangan yang ada. c.        Menugaskan kepada siapa saja untuk melakukan apa saja. (Baik